Beritabalionline.net – Untuk kesekian kalinya, bule di Bali bikin ulah. Kali ini, seorang cewek bule asal Rusia membuat onar dan menari telanjang di sebuah toko di kawasan Ungasan, , Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Akibat ulahnya yang tak senonoh itu, bule cantik berinisial AR (27) itu diamankan oleh petugas Satpol PP. “Yang bersangkutan sudah kita kirim ke Rumah Sakit Sanglah,” kata Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa 29 Agustus 2023.
Dikutip dari BaliPopuler.com, menurut Suryanegara, AR masuk ke dalam toko di Jalan Pura Batu Pageh, Ungasan, Senin 28 Agustus 2023. Awalnya, dia menari-nari seperti kesurupan. Aksi AR itu sempat membuat resah pegawai dan para pengunjung toko yang sedang belanja.
Untungnya, dia tidak sampai merusak barang dan fasilitas di toko. Namun tak berhenti di situ. AR kemudian membuka seluruh pakaiannya hingga tidak satupun benang menutupi tubuhnya.
Petugas Satpol PP yang datang ke lokasi usai menerima laporan lalu berusaha mengajak AR komunikasi. Namun AR tidak mengindahkannya.
Khawatir ulahhya makin menjadi, petugas lalu mengamankan AR dengan cara diikat kedua tangannya. Dia lalu dibawa ke mobil dan dikirim ke RS Prof IGNG Ngoerah Sanglah.
Suryanegara menduga AR mengalami depresi dan belum diketahui penyebabnya. “Kita sudah laporkan ke pihak Imigrasi untuk penanganan selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya kasus yang hampir sama juga dilakukan warga negara (WN) Rusia berinisial RA. Yang bersangkutan kemudian diamankan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, sekitar pukul 08.30 Wita Jumat (25/8/2023).
Musababnya, pria berusia 27 tahun itu mengamuk di vila, kawasan wisata Canggu, Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung. Petugas keamanan setempat khawatir RA mengganggu kenyamanan turis lain sehingga melaporkan masalah itu ke polisi dan Satpol PP Badung.
“Petugas kami di Kuta Utara sudah tangani dan RA sudah dibawa ke rumah sakit Sanglah (RSUP Prof Ngoerah Denpasar),” kata Kepala Seksi Operasi (Kasi OPS) Satpol PP Badung I Made Astika.
Komandan Regu Satpol PP Badung di Kuta Utara I Wayan Gede Parwata menerangkan bule itu sudah ditangkap petugas keamanan vila sebelum Satpol PP sampai di lokasi. Menurut dia, RA mengamuk dan sulit diajak komunikasi.
Beruntung, Parwata melanjutkan, bule asal negara Beruang Merah itu tidak menimbulkan kerusakan. RA pun dirujuk ke rumah sakit agar mendapat penanganan dan pemeriksaan kondisi jiwanya.
“Kami sudah serahkan ke rumah sakit untuk selanjutnya dihubungkan ke Imigrasi,” tutur Parwata.
Sebelumnya publik Pulau Dewata juga dihebohkan dengan aksi tak terpuji dari seorang warga negara asing (WNA) wanita. Bule tersebut telanjang bulat di sebuah pentas tari. Kini, kejadian serupa kembali terulang.
Beredar sebuah video yang menampilkan seorang bule di Bali kembali berulah. Kali ini bule tersebut menunjukkan alat kelaminnya di pinggir jalan. Video tak senonoh tersebut diketahui berlokasi di depan Toko Indigo Kids Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung.
Aktivis Niluh Djelantik membagikan video tersebut lewat akun Instagram pribadinya, @niluhdjelantik pada Jumat, 26 Mei 2023
“Kelakuan WNA semakin menjadi-jadi. Penegakan aturan dan penertiban bukannya bikin mereka kapok dan tahu diri,” tulis Niluh dalam unggahannya, dikutip Kilat.com pada Sabtu 27 Mei 2023.
Dalam unggahan Niluh tersebut, Nampak seorang bule wanita wanita yang dibonceng oleh bule pria, berhenti di pinggir jalan. Bule wanita berambut pirang tersebut, terlihat mengenakan atasan hitam tanpa lengan, dan celana hitam pendek.
Sementara bule pria berjenggot pirang yang diduga adalah pasangannya, mengenakan celana abu-abu panjang, dan atasan hitam tanpa lengan, lengkap dengan penutup kepala berwarna hitam.
Jangan Diviralkan
Menanggapi ulah bule yang berbuat tidak senonoh itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun meminta masyarakat untuk menyikapi bule yang melanggar dan tidak sopan itu sebaiknya ditempuh cara-cara yang elegan dan bijaksana.
“Sebisa mungkin kita menghindari untuk mengunggah ke media sosial karena itu akan berdampak buruk bagi Bali itu sendiri,” kata dia di Denpasar, Selasa (30/5/2023).
Tjok Bagus meminta masyarakat yang menemukan wisatawan berulah agar segera melaporkan ke pihak berwajib, di mana saat ini Pemprov Bali telah membentuk Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata. Adapun anggotanya terdiri dari Dispar Bali, kepolisian, satpol PP, imigrasi, kejaksaan dan asosiasi pariwisata, sehingga masyarakat dapat melaporkan kepada salah satunya.
Menurutnya, menangani ulah wisatawan mancanegara dengan memviralkan justru membuat masalah lebih rumit, mengingat ada UU ITE yang membatasi unggahan dan berpotensi diproses secara hukum. Selain itu, dengan tidak mengunggah sembarangan kenakalan wisatawan mancanegara di media sosial juga dapat membantu menjaga nama baik Bali di mata nasional maupun internasional.
Bagi Kepala Dispar Bali itu, menjaga nama baik Bali tidak hanya dengan mempromosikan hal-hal baik atau membuat slogan menarik, tapi juga didukung dengan membuat fakta positif. “Bisnis pariwisata adalah bisnis image atau citra. Ketika citra jatuh, maka habislah pariwisata itu, maka itu, semua masyarakat diharapkan memahami, kalau ingin pariwisata ini terus berlanjut, semua pihak harus bisa menjaga citra positif pariwisata Bali,” ujarnya.
Surat Edaran Gubernur Bali
Sebelumnya Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023. SE itu merespons maraknya aksi nakal sejumlah turis asing belakangan ini.
Surat edaran itu menjabarkan apa saja yang wajib dan yang dilarang dilakukan para turis asing di Pulau Dewata. Berikut isi surat Edaran Gubernur Bali yang wajib ditaati oleh wisatawan mancanegara yang datang ke Bali.
1. Memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan
2. Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan
3. Berbusana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali
4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya
5. Didampingi pemandu wisata yang berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi destinasi wisata
6. Menukar mata uang asing di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi, baik bank maupun nonbank yang ditandai dengan nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia
7. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah
8. Berkendara dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
9. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
10. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di setiap daya tarik wisata dan aktivitas wisata. (*sdn)






