Buka Gelar Pengawasan Sosialisasi Anti Korupsi, Bupati Sedana Arta Gelorakan Prinsip Tri Sakti Bung Karno

oleh
oleh
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta (dua dari kanan) saat membuka Gelar Pengawasan Sosialisasi Anti Korupsi di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, Rabu, 30/8/2023. (FOTO: BBO/Dok. Hms Pemkab Bangli)

Beritabalionline.net – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta membuka Gelar Pengawasan Sosialisasi Anti Korupsi, pada Rabu (30/8/2023) di Gedung BMB Kantor Bupati Bangl. Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, Kepala Perwakilan BPKP Prov. Bali Muhammad Masykur, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra, Staf Ahli Bupati, Asisten dan Pimpinan OPD, Pimpinan Perusda dan Kepala Desa se-Kabupaten Bangli.

Pada kesempatan itu, Bupati Sang Nyoman Sedana Arta dalam sambutannya mengatakan, untuk menciptakan good governance dan clean government, maka kondisi idealnya semua kegiatan organisasi pemerintah seharusnya terukur, termasuk kegiatan pengawasan harus dapat memberi arahan yang jelas dan dapat dievaluasi. Sehingga fungsi dan peran pemerintah sebagai ekselerator pembangunan menjadi nyata serta dapat menciptakan peluang bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.

“Hal tersebut tercermin dalam visi Kabupaten Bangli yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” di Kabupaten Bangli melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, kita wujudkan Bangli Era Baru yang mengandung makna ; Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bangli Beserta Isinya,” ujar bupati.

Untuk mewujudkan kehidupan krama Bangli yang sejahtera dan nahagia, sekala niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bangli, sesuai dengan Prinsip Tri Sakti Bung Karno; Berdaulat Secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan, melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi, yang didukung dengan misi ketujuh, yaitu mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah berbasis TIK yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah.

Lebih lanjut disampaikan Bupati Sedana Arta, gelar pengawasan ini sangat strategis dan penting karena dapat mengimplementasikan visi dan misi Kabupaten Bangli. Gelar Pengawasan juga merupakan evaluasi kinerja pengawasan sebagai siklus sistem pemerintahan, dengan melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, yang nantinya akan tercermin pada temuan hasil pemeriksaan/pengawasan dan pelaksanaan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan/pengawasan.

“Hal ini akan bermanfaat bagi kita semua, untuk dapat membandingkan antara output dan autcome pengelolaan kegiatan yang selama ini kita laksanakan,” ucapnya.

Selain kegiatan Gelar Pengawasan, Sosialisasi Anti Korupsi, juga dilaksanakan penandatanganan Peraturan Bupati No.22 Th 2023 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bangli. Kemudian dilanjutkan dengan launching 6 inovasi Proyek Perubahan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan ke XI Tahun 2023, yaitu SIPATUT (Sinergitas Informasi Pengawasan dan Tindak Lanjut), SIM Bli Ngah (Sistem Informasi Manajemen ASN Bangli Jengah), Satu Data Daerah Kabupaten Bangli, Si Dua Dalang (Sistem Informasi Dukcapil Aja Datang Langsung), Gertak BUMDES (Gerakan Serentak Membangun Badan Usaha Milik Desa), Wayan Kumis (Website Layanan Hukum Gratis).

“Saya mengharapkan seluruh Pimpinan Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja, Perbekel dan Pimpinan Perusahaan Daerah untuk segera menyelesaikan dan menindaklanjuti semua rekomendasi atas temuan BPK RI, BPKP, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten Bangli secara cepat, tepat dan tuntas. Mari kita bangun komitmen yang sama untuk bekerja lebih baik dan profesional guna terwujudnya good governance dan clean goverment,” harap bupati.

“Semoga 6 Inovasi Proyek Perubahan Peserta PKN Tingkat II Angkatan XI Tahun 2023 dari Kabupaten Bangli, dapat menambah jumlah Inovasi Daerah, meningkatkan capaian kinerja dan meningkatkan kualitas pembangunan daerah untuk mewujudkan Bangli Era Baru,” pungkas Sedana Arta.

Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan gelar pengawasan daerah yaitu untuk menyampaikan informasi hasil pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan (PKPT) serta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hasil kegiatan pengawasan yang telah dilakukan APIP Inspektorat Kabupaten Bangli, dimana ruang lingkup penyelenggaraan gelar pengawasan daerah ini mencakup penyampaian informasi hasil pengawasan APIP, evaluasi atas temuan yang belum ditindak lanjuti dan sosialisasi kebijakan pengawasan untuk pelaksanaan tata kelola daerah. (rls/tik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.