Beritabalionline.net – Polda Bali menangkap pria berinisial ABU (26), penyebar video porno ke media sosial (medsos) yang diperankan seorang perempuan dengan menggunakan gelang tridatu.
“Pelaku menyebarkan video tersebut ke Twitter. Ada tiga video,” terang Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Selasa (2/5/2023) di Denpasar.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari ditemukannya video porno yang yang viral oleh tim Patroli Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Tak berselang lama atau, Selasa (25/4/2023), polisi menerima laporan dari perempuan berinsial MPS. Usut punya usut, MPS adalah perempuan yang ada di video tersebut.
“Dari keterangan pelapor atau korban, diduga yang memviralkan video tersebut adalah mantan pacarnya berinisial ABU,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko saat ekspose pengungkapan kasus.
AKBP Nanang mengungkapkan, sebelumnya sekitar 2 tahun lalu korban dan tersangka pernah membuat video pada saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Tujuannya untuk koleksi pribadi. Namun karena suatu permasalahan, MPS memutuskan hubungan cinta dengan ABU. Beberapa bulan pascaputus, ABU menyebarkan video ke media sosial.
“Setelah dikonfirmasi oleh korban melalui WhatsApp, tersangka membenarkan telah menyebarkan video tersebut ke media sosial pada bulan maret 2023,” bebernya.
Dari keterangan MPS serta didukung alat bukti, polisi kemudian menangkap ABU saat berada di Jalan Jayakarta, Denpasar, Rabu (26/4/2023).
Dari rumah tersangka di seputaran wilayah Patih Nambi, Denpasar Utara, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan perangkat komputer.
Saat diperiksa, ABU mengaku menyebarkan video hubungan seks dengan MPS ke media sosial dengan menggunakan akun anonim atau menggunakan identitas palsu.
Dari akun medsos itu, pelaku kemudian membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang dishare di beberapa grup yang diikuti oleh tersangka.
Setelah grup banyak pengikut, pelaku kembali memposting foto-foto korban dan video-video bermuatan pornografi tanpa memungut imbalan.
“Namun setelah diketahui video porno ini viral, tersangka menghapus grup medos yang dibuatnya,” bebernya.
Kendati demikian terang AKBP Nanang, akun anonim yang digunakan pelaku untuk membuat grup, masih ada di handphone yang digunakan menyimpan video yang disebarkan.
Selain itu, tersangka juga masih menyimpan video adegan mesum dengan PMS di perangkat komputer miliknya.
“Motif tersangka menyebarkan video karena sakit hati. Hal itu lantaran korban memutuskan hubungan pacaran dan memblokir nomor handphone tersangka,” terang AKBP Nanang. (agw)








