BNN Sita Aset Bandar Narkoba, Jumlahnya Capai Rp15 Miliar

oleh
oleh

Beritabalionline.net – Tanah berisi bangunan, mobil dan perhiasan seharga belasan miliar rupiah hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dibongkar Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).

“Nilai aset sebesar Rp15 miliar berasal dari kejahatan narkotika yang dan dilakukan mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW,” beber Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose, Jumat (5/5/2023) di Denpasar.

Dikatakan, MW yang baru berusia 46 tahun ini merupakan bandar narkoba kelas kakap dan sempat mendekam di dalam LP Kerobokan.

Aset hasil jualan narkotika yang diamankan berupa ruko lantai 3 di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan. Ruko yang berdiri di atas lahan seluas 500 meter persegi terlihat masih baru ini ditaksir senilai Rp10 miliar.

Kemudian sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal 2 lantai dengan luas tanah 155 meter persegi di kawasan Desa Pamecutan Kaja, Denpasar Utara. Rumah tersebut ditaksir senilai Rp3 miliar.

Kemudian ada dua unit mobil seharga kurang lebih Rp1,3 miliar, sepeda motor Kawazaki ZX250R Tahun 2021 warna merah senilai kurang lebih Rp223 juta, sepeda motor Yamaha senilai kurang lebih Rp20 juta.

Dua unit sepeda gayung merk Bromton dengan harga masing-masing Rp40 juta, serta perhiasan emas senilai kurang lebih Rp443 juta.

Mantan Kapolda Bali ini mengatakan, pengungkapan kasus TPPU dalam kejahatan narkotika merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memiskinkan jaringan sindikat narkotika.

“Hal ini sebagai efek jera agar tidak mampu melakukan kejahatan narkotika kembali,” bebernya.

Golose menambahkan, dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 3, 4, 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.