Beritabalionline.net – Pria bernama Dominggus Umbu Reku Nanga (37) kembali ditangkap polisi karena mencuri. Sebelumnya ia dua kali mendapat makan gratis di Lapas Kerobokan atas kasus sama.
“Pelaku ditangkap setelah mencuri handphone,” terang Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, Selasa (9/5/2023) di Denpasar.
Aksi pencurian bermula ketika korban bernama Harry Poernomo (52) makan di Warung Bu Ketut Jalan Gunung Fujiyama nomor 10, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Minggu (2/5/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.
Usai makan ia mengecas handphone. Karena kecapekan, korban tertidur. Saat terbangun, pria paruh baya ini tak lagi menemukan handphone miliknya.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta,” tutur Kapolsek.
Kurang dari sepekan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dipimpin Ipda I Kadek Astawa Bagia menerima informasi bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Gunung Guntur, Denpasar Barat.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh proyek ini akhirnya ditangkap saat berada di tempat kosnya, Sabtu (6/5/2023) siang.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengambil handphone ketika korban sedang tidur di warung.
“Handphone korban sempat dijual namun sudah kami temukan. Yang bersangkutan sempat dipenjara karena mencuri sepeda motor dan alat-alat tukang,” kata Kapolsek. (agw)






