Beritabalionline.net – Pengelola salah satu restoran di Denpasar berinisial PI (38) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali karena terlibat peredaran narkotika jenis ganja.
“Yang bersangkutan berperan sebagai kurir,” terang Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Raden Nurhadi, Selasa (16/5/2023) di Denpasar.
Penangkapan terhadap pelaku yang sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus sama ini bermula dari informasi yang diterima Tim Pemberantasan BNNP Bali dari BNNP Sumatera Utara.
Di mana ada paket ganja dari Medan, Sumatera Utara dikirim ke Bali. Sepekan melakukan penyelidikan, petugas BNN Bali dapat mengantongi identitas pelaku.
PI kemudian ditangkap di tempat kosnya di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 16.30 Wita. Dari kamar pelaku, ditemukan ganja seberat 2,89 bruto.
Ketika diperiksa, PI mengaku sebelumnya diperintah oleh seorang pengendali berinisial TJ untuk mendatangkan narkotika jenis ganja dari Medan. Setelah menerima, ganja disimpan di kamar kosnya.
Berbekal keterangan PI, petugas BNN Bali melakukan pencarian dan dapat menemukan TJ (52) di daerah Kuta, Badung tak lama setelah mengamankan PI.
“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan ganja seberat 51.86 gram dari kantong celana yang digunakan TJ,” beber Nurhadi.
Guna pengembangan, TJ yang bekerja sebagai desain grafis ini dibawa ke tempat kosnya di seputaran Jimbaran. Di sana petugas menemukan paket kiriman yang ditaruh di teras kamar pelaku. Saat dibuka, paket tersebut berisi ganja seberat 855,36 gram netto.
Kedua pelaku yang sudah tidak dapat berkutik ini mengaku sudah lebih dari 5 kali mendatangkan ganja dari Kota Medan. Barang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Instagram.
Agar aksinya tak tercium petugas, ganja yang dikirim melalui perusahaan jasa paket tersebut dibungkus sedemikian rupa dan disamarkan dengan keterangan sparepart kendaraan.
“Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mengedarkan ganja di kalangan wisatawan dan para peselancar di sekitaran Pantai Kuta,” tuturnya. (agw)






