Beritabalionline.net – Polisi akhirnya dapat mengungkap kasus pembunuhan terhadap pria tanpa identitas alias Mr X di pinggir Jalan Dewi Madri I, Denpasar Timur, Minggu (4/6/2023) pagi.
Korban yang meninggal dunia secara mengenaskan dengan 10 luka tusuk tersebut bernama Yohanes Emanuel Naikoi (33) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Korban sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir,” beber Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamumkas didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, Senin (5/6/2023) di Denpasar.
Hasil visum, ditemukan sepuluh luka tusuk hingga mengakibatkan korban tewas. Luka tusuk tersebut yakni pada dada kiri, perut kiri, perut kanan, punggung kiri dan punggung kanan.
Kombes Bambang mengatakan, para pelaku pengeroyokan telah diamankan oleh polisi kurang lebih 2,5 jam setelah kejadian. Dari 10 pelaku, 6 masih berstatus pelajar.
Mereka masing-masing Gede Kurniawan Kresna Budiantara alias Krisna (19), M Ikvan alias Ipan (19), Hery Angga Putra alias Hery (18), ER (17), DAJ (17), ARW (17), IKAMS (15), PZPP (15), AACVK (14) dan RAT (15).
Sebelum melakukan penganiayaan para pelaku minum-minuman keras di sebuah tempat hiburan malam. Setelah itu, Minggu (4/6/2023) pukul 03.00 Wita, mereka berbarengan menuju Renon menggendarai sepeda motor.
Ketika di Jalan Cok Agung Tresna yang merupakan jalan satu arah, para pelaku berderet 4 motor sejajar menuju ke timur ke arah Jalan Moh Yamin.
Di depan Kantor TVRI, para pelaku bertemu korban yang saat itu tengah berjalan kaki. Tanpa alasan yang jelas, IKAMS yang dibonceng Krisna menendang korban.
Diperlakukan tak pantas, korban mengambil batu lalu melemparnya dan mengenai punggung PJPP, sehingga ia memutar balik motor menghampiri korban yang diikuti oleh pelaku lain.
“Korban saat itu sudah menyebrang jalan dan masuk ke areal Kantor TVRI. Melihat itu, para pelaku memutar ke Jalan Moh Yamin dan masuk ke lapangan Renon dan tembus ke Jalan Cok Agung Tresna,” beber Kapolresta.
Para pelaku lalu kembali ke depan Kantor TVRI dan mendapati korban berjalan menuju arah Yume Sushi. Para pelaku mengejar dan mengeroyok. Selain memukul, mereka juga menendang korban.
Meski dalam kondisi luka, korban masih bisa melarikan diri hingga ke Jalan Dewi Madri. Merasa belum puas, pelaku terus mengejar korban dan kembali mengajarnya hingga tersungkur.
Di sana Krisna mengeluarkan pisau yang kemudian digunakan menusuk korban berulang kali. Setelah itu mereka kabur meninggalkan korban yang tergeletak di pinggir jalan.
“Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati korban meninggal, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tuturnya. (agw)








