Tak Kuat Nahan Nafsu, Terapis Spa Cabuli Bocah Asal Australia

oleh
oleh
Pelaku saat di Mapolresta Denpasar. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

Beritabalionline.net – Bocah perempuan warga negara asing asal Australia berinisial SRC (15) menjadi korban pencabulan di Eden Green Spa, Jalan Werkudara No 533, Kelurahan Legian, Kuta, Badung.

“Pelaku pencabulan sudah kami amankan dan sudah ditahan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Senin (5/6/2023) di Mapolresta Denpasar.

Peristiwa bermula ketika korban bersama keluarganya datang untuk spa, Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wita. Mereka kemudian masuk ke dalam ruangan berbeda.

Di sana korban selanjutnya ditreatment oleh tersangka Zamzami Aulani Malik (26). Selama 40 menit, posisi korban saat itu tengkurap. Setelah itu korban disuruh balik badan oleh pelaku.

Sekitar 20 menit berselang, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli korban yang kala itu dalam posisi terlentang.

Mendapat perlakuan tak senonoh, korban menangis ketakutan dan keluar dari ruangan treatment. Oleh korban kejadian yang dialaminya diceritakan kepada tantenya.

Kombes Bambang mengungkapkan, pelaku yang baru 3 minggu kerja di TKP ini tega berbuat cabul karena nafsu ketika melihat korban dalam posisi terlentang.

Sementara Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo menambahkan, korban mengalami depresi akibat perbuatan pelaku. Korban bahkan terus menangis saat dimintai keterangan oleh penyidik.

“Korban dan keluarganya sudah kembali ke negaranya. Untuk pelaku kita kenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” jelasnya. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.