Beritabalionline.net – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berharap agar masyarakat cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai yang ditawarkan saat akan menabung uangnya.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2), menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
“Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), maka simpanan tidak dijamin LPS,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS, Haydin Haritzon dalam acara Media Gathering Bersama Jurnalis di Bali, Sabtu (10/6/2023) di Badung.
Ia menerangkan, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum ditetapkan oleh LPS sebesar 4,25 persen, dengan nilai simpanan untuk setiap nasabah pada satu bank, maksimal Rp2 miliar.
Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.
Haydin mengatakan, agar simpanannya dijamin LPS, pihaknya mengimbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS.
Di mana syarat tersebut ada 3T tersebut. Pertama, uang nasabah *tercatat* pada pembukuan bank, kedua *tingkat* bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, dan ketiga *tidak* terindikasi dan/atau melakukan tindakan fraud.
Di sisi lain LPS juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan.
“Khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS, maka agar menginfokan kepada nasabah bahwa simpanan tidak akan dijamin baik pokok maupun bunganya,” paparnya.
Hayidin menambahkan, LPS terus mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk meningkatkan literasi penjaminan simpanan kepada masyarakat.
LPS pun senantiasa memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat dengan menggelar berbagai kegiatan dan sosialisasi bersama.
“Dan ini adalah salah satunya, di mana LPS menggandeng insan media untuk meningkatkan kembali literasi penjaminan simpanan, khususnya di Bali,” tegasnya. (agw)






