Beritabalionline.net – Masyarakat diminta tidak ragu untuk menabung atau menyimpan uangnya di bank. Dikarenakan ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin simpanan uang para nasabah.
“Jadi kalau bank tersebut bangkrut atau tidak dapat beroperasi lagi karena izin usahanya dicabut, kami hadir untuk menjamin uang simpanan nasabah di bank,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS, Haydin Haritzon, Sabtu (10/6/2023) Badung.
Haydin dalam acara Media Gathering Bersama Jurnalis di Bali menerangkan, sampai saat ini ada ribuan bank di seluruh Indonesia menjadi anggota LPS yang berdiri sejak 2004 silam.
Rinciannya kurang lebih 1.500 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan 105 bank umum. Bahkan jumlah perbankan di Indonesia dia sebut terbanyak di Asia Tenggara.
Ia lalu memaparkan, berdasarkan data klaim penjaminan yang dihimpun sejak 2005 hingga Mei 2023, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS ialah Rp2,12 triliun.
Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,75 triliun atau 82 persen yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 271.237 rekening bank.
“Kemudian terdapat Rp373 miliar atau 18 persen milik 19.101 rekening bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T),” tuturnya.
Dikatakan Hayidin, adapun syarat 3T tersebut, pertama uang nasabah *tercatat* pada pembukuan bank, kedua *tingkat* bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, dan ketiga *tidak* terindikasi dan/atau melakukan tindakan fraud. (agw)







