Lecehkan Pemilik Toko, Pria di Denpasar Digelandang ke Kantor Polisi

oleh
oleh
Pelaku pelecehan mengenakan jaket warna kuning. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Polisi menangkap pria bernama Putu Ardana (31) setelah melakukan pelecehan terhadap perempuan berinisial LPOPD (28), pemilik toko di Jalan WR Supratman, Denpasar Timur.

“Pelaku mengakui melakukan pencabulan dengan cara meraba buah dada korban menggunakan tangan kanan,” terang Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta, Jumat (16/6/2023) di Denpasar.

Pelecehan bermula ketika korban tengah jaga toko, datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor, Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 14.30 Wita.

Usai parkir motor, pelaku masuk ke dalam toko dan berkata “kamu cantik hari ini”, sembari berjalan menuju rak toko dan mengambil plastik kaca.

Usai mengambil barang belanjaan, pelaku menaruhnya di sebelah meja kasir. Setelah itu pelaku mengambil tas kresek untuk membungkus yang ada di belakang korban.

Tiba-tiba pelaku merangkul pinggang korban dari belakang. Korban yang terkejut berontak dengan menarik tangan pelaku sembari berkata “Jangan sentuh saya, saya sudah menikah dan sudah punya suami”.

Mendengar itu, pelaku menjawab “Saya juga sudah menikah”. Usai berdebat pelaku lalu membayar plastik yang dibelinya namun uangnya kurang dari harga barang.

Sebelum pergi, pelaku mencolek payudara kiri korban dari arah samping. Korban pun berang dan berkata “Kamu Kurang Hajar”.

“Selanjutnya pelaku menjawab dengan berbahasa Bali, “Uyut ci, setut cang bungut ci ne”. Setelah itu pelaku keluar dan langsung kabur,” beber Kapolsek.

Aksi bejat pelaku terekam CCTV toko, dan video pelecehan sempat dishare korban ke media sosial (medsos) sehingga viral.

Polisi yang melakukan penyelidikan tanpa kesulitan mengantongi identitas dan tempat tinggal pelaku.

Putu Ardana akhirnya ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Sulatri, Gang Vl, nomor 8, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 17.00 Wita. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.