Beritabalionline.net – Polisi akhirnya mengungkap pelaku pembuang bayi perempuan di areal Pura Taman Sari, Jalan Batas Dukuh Sari, Banjar Karya Dharma, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
“Sudah diamankan, pelaku pembuang atau penelantaran anak berjumlah dua orang,” terang Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, Selasa (27/6/2023) di Denpasar.
Kedua pelaku masing-masing MAP (19) dan INAWA (16), yang saat ini masih berstatus pelajar. Polisi menangkap keduanya, Jumat (23/6/2023) atau kurang dari sepekan pascapenemuan bayi.
Kapolsek mengatakan, sebelumnya pelaku MAP melahirkan bayinya di Puskesmas BKIA Denpasar, Jalan Pulau Buru, Denpasar, Senin (19/6/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.
Selama proses persalinan, ia ditemani pelaku INAWA. Karena takut ketahuan orang tuanya, kedua pelaku membuang sang buah hati, Selasa (20/6/2023).
“Mereka mengakui secara bersama sama membuang anaknya, yang mana bayi tersebut adalah hasil dari hubungan kedua pelaku di luar pernikahan,” tutur Kapolsek.
Dalam kasus ini kata AKP Kalpika, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 307 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Ditambah sepertiga dan atau Pasal 76B jo Pasal 77B UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (agw)






