Beritabalionline.net – Polresta Denpasar menyajikan hiburan untuk masyarakat berupa kesenian wayang kulit Cenk Blonk sebagai puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Bhayangkara tahun 2023.
“Wayang Cenk Blonk merupakan budaya asli yang dimiliki oleh masyarakat Bali. Sehingga ini sangat mudah untuk kita melakukan sosialisasi terkait Kamtimbas dan sebagainya,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Sabtu (1/7/2023) malam di Denpasar.
Selain wayang Cenk Blong, dalam acara yang berlangsung di pelataran Pasar Badung ini, Polresta Denpasar juga melaunching Aplikasi “Polisi Jaga Di Banjar”.
Launching aplikasi dihadiri oleh Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Ketut Suardana, Perwakilan Kabinda Bali, Wali Kota Denpasar, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Manggala Pasikian Pecalang MDA Provinsi Bali, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Sugito, serta undangan lain.
Kombes Bambang mengungkapkan, Aplikasi Polisi Jaga Di Banjar ini untuk mempermudah tugas Polisi Banjar. Lahirnya aplikasi tersebut sebagai bentuk tanggapan terhadap kompleksnya permasalahan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar.
“Selain itu, Aplikasi Polisi Banjar hadir sebagai bentuk perubahan pelayanan Polresta Denpasar memanfaatkan kemajuan teknologi digital saat ini,” bebernya.
Dijelaskan, berbagai bentuk masalah yang bisa dilaporkan lewat Aplikasi Polisi Jaga di Banjar ini adalah kriminalitas, seperti penganiayaan dan situasi mengganggu ketenangan atau kenyamanan masyarakat.
Misalnya ada kelompok warga yang menggelar pesta miras atau masalah sejenis lainnya. Selain itu masyarakat bisa melaporkan kemacetan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar.
“Belakangan banyak WNA yang melanggar lalu lintas seperti tidak pakai helm, ugal-ugalan, tidak membawa adminitrasi kendaraan seperti STNK/SIM dan tidak menggunakan pakaian yg semestinya. Itu semua bisa dilaporkan lewat aplikasi ini,” terangnya.
Tak hanya itu, permasalahan di masing-masing banjar juga bisa dilaporkan melalui aplikasi seperti penyerobotan tanah, perebutan sertifikat tanah, oknum atau sekelompok orang yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan di banjar.
Launching Aplikasi Polisi Jaga Di Banjar oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mendapat apresiasi dari Wakapolda Bali Irjen Pol. Ketut Suardana.
Jenderal bintang satu di pundak ini mengungkapkan, Polisi Jaga Di Banjar merupakan kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat.
“Polresta Denpasar kemudian mengembangkannya. Ini sangat bagus sekali, nanti masyarakat bisa melaporkan masalah secara digital. Ini juga wujud dari yang namanya pemolisian masyarakat atau community policing. Mudah-mudahan dengan adanya aplikasi ini mempermudah masyarakat membuat laporan ke polisi,” tuturnya. (agw)






