Masa Izin Tinggalnya Lewat, Turis Belgia Dipulangkan

oleh
oleh
Pria warga negara Belgia (kanan) dideportasi karena overstay. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Kantor Wilayah Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial DD (38) ke negaranya.

“Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan atau overstay,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).

Sebelumnya pria asing itu diketahui datang ke Bali untuk berlibur pada pertengahan 2022. Ia memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 9 Agustus 2022. 

Entah bagaimana awalnya, selain berlibur, DD juga memiliki niat lain selama berada di Pulau Bali. Yakni ingin mencari pekerjaan.

Hendra menerangkan, DD diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja saat menggelar patroli keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem, Selasa (27/6/2023).

Hasil pemeriksaan terungkap pria tersebut telah melewati masa izin tinggal yang diberikan selama hampir satu tahun atau 322 hari.

“Yang bersangkutan langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan, serta ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk menunggu proses pendeportasian,” bebernya.

DD dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan.

“Yang bersangkutan sudah kami deportasi tadi malam dengan penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 Denpasar-Amsterdam dengan tujuan akhir Brussels, Belgia. Untuk tiket penerbangan dia tanggung sendiri,” jelasnya. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.