Beritabalionline.net – Pria bernama Anak Agung Putu Cipta nyaris tewas setelah dikeroyok gerombolan pemuda mabuk di Jalan Gunung Talang II, No. 11 A, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat.
“Tujuh pelaku kita amankan dan empat pelaku lain masih kita kejar,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (6/7/2023) di Denpasar.
Ketujuh pelaku yang ditangkap dua hari pascakejadian, masing-masing bernama Arnol Ana Meha (23), Timotius Dawa (23), Yohanes Mahemba (24), Imanuel Jako Laki (22), Imanuel Mahemba (22), Valen Mone (19) dan Ardi Lesana Meha (25).
Polisi juga tengah mengejar empat pelaku lain yang masih buron. Mereka adalah Darma, Adi Putra, Police dan Alfred.
Sebelum melakukan pengeroyokan, para pelaku menggelar pesta miras berupa arak campur anggur untuk merayakan ulang tahun Timotius Dawa, Minggu (2/7/2023) sore di TKP yang merupakan milik korban.
Malam hari sekitar pukul 23.40 Wita, para pelaku membubarkan diri. Namun di sana terjadi selisih paham antara Darmo dan Adi Putra. Keduanya bergumul di tanah sembari teriak-teriak.
Karena dirasa mengganggu warga yang sedang istirahat, anak korban bernama Cantika lalu menghubungi pamannya Gd Sandiasa, dengan maksud agar memberitahu para pelaku untuk pulang.
Karena tak juga pergi, saksi menghubungi korban, yang kemudian datang dengan membawa sebilah golok. Saat itu korban mengingatkan supaya pelaku jangan membuat ribut, sembari berkata itu wilayahnya.
Melihat korban mengacungkan golok, Timotius mengambil parang yang ada di depan kamar kos Marcel sehingga terjadi pertikaian.
Bersamaan, Arnol dapat merebut
golok dari tangan korban sehingga membuat korban lari keluar rumah. Sampai di gerbang, Arnol yang data mengejar lalu menusuk pinggang kanan korban.
Timo yang ikut mengejar kemudian mengambil golok dari tangan Arnol dan dipakai menebas lengan kanan korban. Noel ikut mengambil batu dan melemparkan hingga mengenai hidung korban.
“Selanjutnya korban diselamatkan oleh anak pelapor ke dalam rumah,” jelas Kombes Bambang.
Seolah belum puas, para pelaku melempari jendela dan genteng rumah korban secara membabi buta, dan merusak kendaraan milik korban.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sebilah golok yang dipakai menusuk korban, balok kayu, pecahan batako dan barang bukti lain.
“Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan
terhadap orang dan barang yang berakibat luka berat, dengan ancaman hukuman selama-lamannya 9 tahun penjara,” tutur Kapolresta. (agw)






