Beritabalionline.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Koordinator Pembahas Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 AA Ngurah Adhi Ardhana di Denpasar, Senin, berharap dengan lahirnya perda tersebut bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Bali.
“Setelah seluruh Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali direspons dan seluruh hasil pembahasan diakomodasikan dengan baik, maka Pembahas DPRD Bali dapat menerima raperda ini untuk dapat ditetapkan sebagai perda,” ujarnya dalam Sidang Paripurna DPRD Bali itu akhir pekan lalu.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama yang juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Bali itu.
Adhi Ardhana mengawali laporan akhir pembahasan Raperda Haluan Pembangunan 100 tahun itu menyampaikan kronologis pembahasan raperda yakni mulai dari Penyampaikan Penjelasan Raperda oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Penjelasan Gubernur Bali itu setelah mendapat harmonisasi dari Kemenkum HAM RI Wilayah Bali, dilengkapi dengan Naskah Akademik, rancangan Raperda berserta lampirannya, pada tanggal 19 Juni 2023.
Kemudian Pembahasan awal bersama antara Pembahas (Pansus) DPRD Provinsi Bali, dengan Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali dan Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, pada 20 Juni 2023. Selanjutnya penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali hingga pembahasan gabungan antara eksekutif dan legislatif serta sejumlah pembahasan lainnya. (etn)







