Bule Amerika Perusak Mobil Dinas Polisi Dideportasi

oleh
oleh
WN Amerika Serikat (jaket) putih perusak mobil polisi dideportasi. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Pria warga negara Amerika Serikat berinisial TCFJR (44) yang sebelumnya membuat heboh karena menghentikan dan merusak mobil polisi dideportasi dari Bali.

“Setelah didetensi selama 26 hari, yang bersangkutan dapat dideportasi ke negara asalnya kemarin sore,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah, Rabu (13/7/2023) di Denpasar.

Babay menerangkan, kasus itu bermula ketika kendaraan dinas Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Padang Galak, Denpasar Timur pada 14 Juni 2023 lalu.

Tiba-tiba mobil tersebut dihadangnya. Ia lalu mencabut dasi besi yang terpasang di mobil dan digunakan memukul bodi kendaraan. 

Selain itu, TCFJR juga mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir. Warga asing itu lalu diamankan ke Mapolsek Denpasar Timur.

Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi penghadangan dan pengerusakan dilakukan spontan. Hal itu dikarenakan ia kehilangan beberapa barang pribadinya, termasuk paspor. 

Atas perbuatannya, ia ditetapkan sebagai tersangka membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sebagaimana dimaksud Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP.

“TCFJR kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, agar dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian,” tuturnya. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.