Beritabalionline.net – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi pria Warga Negara Asing asal Australia berinisial RNC (54), setelah terlibat kasus penipuan.
“RNC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 17 Juli 2023 malam dengan tujuan akhir Darwin International Airport,” kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, Rabu (19/7/2023) di Denpasar.
Babay menerangkan, RNC merupakan pemegang ITAS penyatuan keluarga karena beristrikan wanita asal Indonesia, sebagai penanggung jawab izin tinggalnya.
Pria Australia itu ditangkap petugas kepolisian pada tanggal 20 Juni 2021 usai melakukan penipuan bersama seorang WNA lain berinisial APVDB.
Aksi tersebut bermula ketika APVDB mengajak RNC mencari orang lain agar mau ikut berinvestasi dalam bisnis pengiriman rokok dari Malang ke Paraguay dengan menanamkan modal sebesar US$56.160, atau sekitar Rp800 juta.
Dengan iming-iming setelah tiga bulan akan mendapatkan untung Rp200 juta, sehingga akan menjadi sebesar US$ 70.129 atau sekitar Rp1 miliar.
Berjalannya waktu atas ajakan RNC, seorang WNA berinisial BPG tergerak untuk berinvestasi dengan mengirimkan uang Rp800 juta. Namun hingga beberapa kali dalam tenggat waktu yang dijanjikan, keuntungan juga urung didapatkan.
“Beberapa kali korban meminta uangnya kembali, namun uangnya hanya dikembalikan sebagian saja,” tutur Babay.
RNC yang sempat dijadikan DPO ditangkap dan divonis dua tahun dan enam bulan penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ia dinyatakan bebas pada bulan 22 Juni 2023 setelah mendekam di Lapas Karangasem. Selesai menjalani hukuman, RNC diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja.
Babay mengatakan, RNC diketahui sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak terima atas vonis yang telah dijalankan, dan mengklaim ia bukanlah pelaku utama dalam perkara penipuan ini.
Menurutnya, berdasarkan putusan hakim secara inkracht, RNC telah melakukan tindak pidana sehingga imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
“Apalagi ITASnya juga telah kedaluwarsa pada 10 Juni 2020 silam, dan pendeportasian sendiri adalah sanksi administratif di luar proses peradilan. Ia bisa mempercayakan PKnya kepada kuasa hukumnya,” beber Babay. (agw)








