Beritabalionline.net – Perempuan asal Jepang berinisial TT (49) dipaksa pulang ke negaranya karena masa izin tinggalnya di Bali telah melewati batas waktu alias overstay.
“Selain dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, namanya akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah, Kamis (20/7/2023) di Denpasar.
Babay menjelaskan, TT merupakan pemegang ITAS penyatuan keluarga yang berlaku sampai dengan 2 Mei 2021, karena suaminya seorang warga negara Indonesia.
TT dan suaminya yang menjadi instruktur surfing tinggal di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung. Masih di tahun 2021, TT menyadari jika ITASnya akan habis mencoba mengurus perpanjangan izin tinggal melalui sebuah perusahaan biro perjalanan.
Namun permintaannya ditolak karena ia telah overstay lebih dari 60 hari. Pada 12 Juli 2023, perempuan asal Jepang ini menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
“Bahwa izin tinggal yang bersangkutan telah melewati batas, tepatnya selama 2 tahun, 2 bulan dan 11 hari,” kata Babay.
Menurutnya, kendati TT berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat, atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun.
Setelah didetensi selama satu minggu dan siapnya administrasi, TT dideportasi dengan didampingi suaminya berinisial F, Kamis (20/7/2023) dini hari.
“TT dan suaminya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan biaya yang mereka keluarkan sendiri,” kata Babay. (agw)








