Beritabalionline.net – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai Sugito secara tegas menyatakan tidak akan mentolelir perilaku anak buahnya yang terbukti merugikan masyarakat karena melanggar hukum.
Hal itu diambil menyusul penangkapan AH, oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai yang terlibat dalam sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.
“Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme, serta tidak akan mentolerir perilaku oknum yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” kata Sugito, Sabtu (22/7/2023) di Badung.
Ia menerangkan, pihaknya bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, serta memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti ini.
Sugito memaparkan, AH ditangkap tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri pada tanggal 19 Juli 2023. AH bersama 12 tersangka lain ditangkap dalam kasus sindikat jual beli ginjal yang merambah hingga ke Kamboja.
Kasus ini mengungkap peran AH dalam meloloskan para pendonor ginjal saat melakukan pemeriksaan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Atas perannya dalam sindikat tersebut, AH diduga menerima uang sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.
Sebelumnya menyikapi kasus ini, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyatakan telah memberhentikan AH sementara dari tugasnya, hingga putusan hukum dikeluarkan. (agw)








