Jadi Sales Properti, Pria Warga Rusia Dideportasi

oleh
oleh
Warga Rusia dideportasi karena menyalahi izin tinggal. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Pria warga negara Rusia berinisial KN (33) dipulangkan paksa oleh Imigrasi Ngurah Rai karena melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

“Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito, Kamis (3/8/2023) di Badung.

Pria Rusia itu tercatat beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia, dan terakhir masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 17 Juni 2023 lalu.

Dikatakan Sugito, KN datang dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 16 Juli 2023.

Hasil pemeriksaan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai lanjutnya, KN diketahui melakukan aktivitas promosi properti.

“Di mana kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki,” jelasnya.

Dijelaskan, KN dideportasi, Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 14.00 Wita menggunakan VietJet Air VJ848 rute Denpasar-Ho Chi Minh, dilanjutkan dengan penerbangan VJ895 rute Ho Chi Minh-New Delhi.

Setelah itu kembali melanjutkan dengan penerbangan Aeroflot SU233 rute New Delhi-Moskow.

“Dan atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), berupa pendeportasian dan namanya akan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” kata Sugito. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.