Beritabalionline.net – Pria bernama Sawaludin (42) digelandang ke kantor polisi setelah mencuri Yamaha Nmax di Jalan Antasura, Gang Dewi Madri, Banjar Jurang Asri, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.
“Pelaku mengambil sepeda motor dengan mudah karena kunci masih nyantol,” terang Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, Jumat (4/8/2023) di Denpasar.
Dari penuturan korban bernama Misbahrudin, kendaraan miliknya dia parkir di teras rumah, Rabu (31/4/2023) malam. Setelah itu korban masuk kamar untuk tidur. Esok paginya, motor telah hilang.
“Korban baru tahu motornya di depan teras rumah hilang ketika hendak pergi ke pasar. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara,” beber Iptu Carlos.
Tim Opsnal dengan dipimpin Kanitreskrim Ipda I Kadek Astawa Bagia yang melakukan penyelidikan menerima informasi bahwa pelaku berada di sekitar Mengwi, Badung.
Pelaku akhirnya dapat ditangkap polisi, Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 20.30 Wita di wilayah Banjar Werdi Bhuwana, Mengwi. Dari tangan pelaku juga turut diamankan barang bukti sepeda motor milik korban.
Saat diperiksa pelaku mengaku awalnya datang ke TKP untuk menagih utang kepada seseorang bernama Bagong. Sampai di sana, pelaku melihat sepeda motor korban diparkir dengan kunci masih nyantol.
Sepeda motor tersebut kemudian dituntun keluar pekarangan rumah korban setelah itu dibawa ke rumah temannya di Jalan Baypass IB Mantra
Denpasar Timur untuk dititipkan.
Sehari berselang, pelaku mengganti plat nomor kendaraan serta merubah cat dari warna awal hitam menjadi warna merah marun. Tujuannya agar tidak diketahui oleh pemiliknya.
Kapolsek menerangkan, motor milik korban rencananya dijual. Namun belum terlaksana, pelaku diciduk petugas kepolisian.
“Antara tersangka dan korban saling kenal, di mana sejak tahun 2006 sama-sama berprofesi membuat tahu. Karena pandemi Covid-19, usaha tahu bangkrut,” beber Iptu Carlos. (agw)






