Beritabalionline.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pemalsuan paspor dengan tersangka seorang warga negara asing berinisial YBIBH.
“Tahap II dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dilaksanakan secara virtual,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Badung, Gede Gatot Hariawan dalam keterangannya bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Gde Ancana, Jumat (4/8/2023) di Badung.
Dalam proses pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka asal Nigeria itu berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
Di sana juga turut diserahkan barang bukti berupa 2 buah paspor kebangsaan Nigeria dan Kanada milik YBIBH.
Dijelaskan, Tahap II merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesusai hasil penelitian secara formil dan materiil yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sambil menunggu pihak JPU merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Denpasar,” tutur Gatot.
Terungkapnya kasus bermula dari tersangka melakukan chek in tiket pesawat dari Bali menuju ke Auckland tepatnya Slandia Baru, Rabu (17/5/2023).
Pada saat salah seorang staf konter melakukan swipe paspor tersangka dengan Passport Swipe Machine namun gagal. Petugas lalu melapor kepada Manager Air New Zealand untuk melakukan pengecekan bersama.
Ketika dilakukan pengecekan, ditemukan kejanggalan pada paspor sehingga manager Air New Zealand menghubungi petugas ALO (Airlines Liaison Officer).
Hal itu untuk pengecekan ganda dengan Canadian Immigration Departement dan diperoleh informasi bahwa paspor tersebut diduga palsu.
Setelah itu petugas Imigrasi menerima paspor milik tersangka untuk dilakukan pengecekan dengan sinar UV dan alat pengecekan dokumen palsu di Laboratorium Forensik TPI Ngurah Rai, serta mengambil sample paspor Kanada asli dan setelah dilakukan komparasi.
“Paspor Kanada yang diduga palsu tersebut berbeda dengan tiga sample paspor asli, sehingga paspor Kanada yang dibawa tersangka terindikasi palsu,” kata Gatot. (agw)








