Sakit dan Terlantar, Kakek Warga Negara Prancis Dideportasi

oleh
oleh
Petugas Rudenim Denpasar mengawal pendeportasian WN Prancis. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi pria tua warga negara Prancis berinisial JLB (73). Ia dipulangkan karena dianggap meresahkan masyarakat Kerobokan, Badung.

“Kondisinya memprihatinkan dikarenakan sudah sakit-sakitan, sulit berjalan dan sulit diajak berkomunikasi serta tinggal sebatang kara di rumah yang ia sewa dari warga setempat,” terang Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, Sabtu (5/8/2023) di Badung.

Tidak hanya ditampung dan dirawat warga, JBL juga sudah tidak sanggup membayar uang sewa rumah yang ditempatinya. 

Warga yang melapor menerangkan, JBL sudah berpisah dengan istrinya yang berstatus WNI, dan dan mantan istrinya telah mengambil alih harta miliknya.

“Istrinya diduga sudah menikah lagi dengan orang lain. Warga pun sudah berusaha berkomunikasi dengan keluarganya di Prancis namun belum ditemukan solusi,” kata Babay.

Menerima laporan, JLB yang tidak bisa berjalan dan menggunakan kursi roda lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis (6/7/2023).

Dari hasil komunikasi, pihak Konsulat Prancis membenarkan bahwa JBL adalah warga negaranya dan berharap dibantu untuk upaya kepulangannya.

“Dengan pengawalan ketat, JLB akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali tadi malam,” tutur Babay. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.