Beritabalionline.net – DPRD Gianyar menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian Pengantar Bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Gianyar, Kamis (10/8/2023).
Adapun rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2023, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.2,815 triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp1,712 triliun lebih atau 60,83 persen dan Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp1,103 triliun lebih atau 39,17 persen.
Jika dibandingkan PAD Induk Tahun Anggaran 2023, Rancangan Perubahan APBD mengalami peningkatan sebesar Rp. 323,062 miliar lebih atau 23,24 persen.
Atas rancangan tersebut, maka Fraksi Partai Golkar mendorong Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan secara optimal semua pendapatan dan penerimaan untuk program prioritas yang vital dan kepentingan langsung masyarakat.
“Juga ikut membantu memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat, serta memfasilitasi mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gianyar,” ujar Made Arjono.
Kemudian pandangan umum Fraksi PDIP yang dibacakan I Made Sudiana memberikan masukan untuk Mengintensifkan pungutan, baik pungutan pajak daerah maupun retribusi daerah, penerapan pajak hotel dan restoran secara online, menekan terjadinya kebocoran pajak daerah terutama pada saat puncak kunjungan (peak season) dengan melaksanakan crash program dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Diantaranya melakukan pendataan kembali wajib pajak yang belum terdata agar didaftarkan sebagai pemilik NPWPD karena banyak fakta di lapanganVilla- villa, bungalow, penginapan, kos-kosan diatas 10 kamar yang belum terdata sehingga mereka belum membayar pajak.
“Namun setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umumnya, pada dasarnya fraksi-fraksi di DPRD Gianyar menyetujui jika Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD Gianyar,” tegas Wakil Ketua DPRD Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra. (yaw)






