Beritabalionline.net – Puluhan pengedar dan pengguna narkoba ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar sepanjang bulan Juli 2023.
“Secara keseluruhan terdapat 22 orang tersangka yang diamankan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (16/8/2023) di Denpasar.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai jenis narkoba. Yakni 383,39 gram ganja, 182,42 gram sabu, 66 butir ekstasi dan 5,25 gram tembakau sintetis.
Kapolresta mengungkapkan, lima orang dari 22 tersangka yang ditangkap merupakan jaringan pengedar narkotika lintas pulau. Jumlah barang bukti yang diamankan juga cukup banyak.
Kelima pengedar tersebut masing-masing Michael S Girsang (29), Riski Apriyanto (25), Made Agus Ariawan (45), Cesar Ulin Nuha (19) dan Edy Sucipto (33).
Namun seperti yang sudah-sudah, para pelaku memilih tutup mulut dan enggan mengungkap identitas bandar yang menyuplai narkoba.
“Mereka mengaku tidak kenal dengan pemilik barang dan hanya berkomunikasi melalui handphone,” bebernya.
Kombes Bambang menambahkan, pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti bahwa Polresta Denpasar tidak main-main dan akan menindak tegas para pelaku narkoba. (agw)






