Beritabalionline.net – Imigrasi Ngurah Rai meminta penangguhan penahanan terhadap HS yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan layanan jalur khusus (fast track) TPI Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Kami telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan tersangka HS,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, Senin (27/11/2023) di Badung.
Surat permintaan penangguhan telah dikirim secara langsung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (22/11/2023).
Dikatakan, permohonan penangguhan penahanan diajukan untuk memberikan kesempatan bagi Imigrasi Ngurah Rai dalam melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi.
“Sehingga hasilnya diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang,” bebernya.
Suhendra menerangkan, terkait dengan penyidikan yang saat ini sedang berjalan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Bali untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menjamin Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan bersikap koperatif dan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali. (agw)







