Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 164 WNA, Terbanyak Warga Rusia

oleh
oleh
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Suhendra. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Selama satu tahun Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) dengan mendeportasi 164 warga negara asing.

“WNA terbanyak yang dideportasi yakni 59 warga Rusia, 15 warga Australia dan 14 orang warga Amerika Serikat,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Suhendra, Jumat (29/12/2023) di Badung.

Dari 164 warga asing yang dipulangkan ke negaranya, 85 karena tidak menaati peraturan perundang-undangan dan 79 akibat overstay.

Suhendra menerangkan, sepanjang 2023 pihaknya telah melakukan pro justisia sebanyak 2 kasus dugaan penggunaan paspor palsu dan pendetensian kepada 119 warga asing.

Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga menolak masuk 1.230 WNA dan melakukan penundaan keberangkatan terhadap 886 WNI dan WNA.

Penolakan WNA masuk ke Bali karena tidak memiliki visa RI atau travel document sebanyak 429 orang, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan 146 orang.

Kemudian cekal 17 orang, Hit Interpol 33 orang, catatan kejahatan seperti kriminal, pedofilia dan lain-lain 8 orang, serta alasan lainnya 597 orang.

“Untuk penundaan keberangkatan WNA atau WNI 842 orang diduga Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (PMI-NP) dan alasan lain sebanyak 44 orang,” beber Suhendra. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.