Beritabalionline.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membidik tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan layanan fasilitas fast track atau jalur khusus di Bandara Ngurah Rai yang melibatkan oknum pegawai Imigrasi.
“Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap bukti-bukti yang ada pada pihak-pihak lain dalam kasus ini,” terang Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Jumat (29/12/2023) di Denpasar.
“Apabila bukti-bukti saat ini mengarah terhadap orang lain dimaksud, tentu kami akan mengarah kepada pelaku baru,” sambungnya saat ditemui awak media di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
Sampai saat ini lanjutnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi umum. Namun tidak menutup kemungkinan penyidik melihat saksi ahli IT dan saksi ahli lainnya.
Eka Sabana mengungkapkan, pihaknya menemukan ada 4 grup yang mengelola jalur cepat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Apabila grup yang lain melakukan hal sama, maka akan ditindak tegas.
“Ada empat tim atau grup, apakah di tim lainnya melakukan hal yang sama, kita akan update lagi pemeriksaannya. Sekarang ada 4 orang masih diperiksa dengan status sebagai saksi,” bebernya.
Terkait penyidikan terhadap Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Eka Sabana menyebut sudah selesai dilakukan.
“Penyidikan tersangka Hariyo Seto telah rampung. Saat ini masih pemeriksaan ahli serta dijadwalkan awal tahun 2024 akan diberikan perkembangan berikutnya,” jelasnya.
Seperti diberitakan, layanan fasilitas fast track di Bandara Ngurah Rai disalahgunakan oknum petugas Imigrasi.
Kejati Bali yang menerima laporan kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita uang tunai Rp100 juta. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut. (agw)







