Beritabalionline.net – Razia terhadap warga negara asing (WNA) akan terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali, menyusul penangkapan 103 WN Taiwan yang menjadi pelaku kejahatan siber.
“Operasi dan razia untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian dan kejahatan siber di Bali akan terus dilakukan,” terang Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu, Rabu (3/7/2024) di Denpasar.
Untuk mengantasipasi kejahatan serupa kembali terjadi, Pramella menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas WNA yang dirasa mencurigakan.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di Bali,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, 103 WN Taiwan yang sebelumnya ditangkap dalam Operasi Bali Becik di sebuah vila di daerah Tabanan, sebagian telah dideportasi.
“Dalam 4 hari terakhir telah dilakukan deportasi terhadap 32 orang dari 103 orang penyalahguna izin tinggal dan pelaku kejahatan siber tempo hari di Bali,” jelasnya.
Selain dideportasi, 103 WN Taiwan yang terdiri dari perempuan dan laki-laki ini akan diusulkan agar ditangkal masuk ke wilayah Indonesia.
Namun demikian kata Pramella, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
“Kemarin pada 1 Juli, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar juga telah memindahkan 13 WN Taiwan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya. (agw)








