Beritabalionline.net – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengungkapkan angka perkawinan di Indonesia mengalami penurunan cukup signifikan dalam beberapa tahun belakang ini.
“Saat Covid-19, angka pernikahan mencapai 2 juta namun dua tahun ini turun menjadi sekitar 1,5 juta,” ucap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Jumat (5/7/2024) di The Trans Hotel, Sunset Road, Badung.
Dirinya menyebut salah satu penyebab menurunnya jumlah perkawinan di Indonesia yakni sejak adanya revisi Undang-undang tentang perkawinan.
Di mana dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
“Dengan revisi UU tentang Perkawinan tentunya positif untuk mencegah anak-anak menikah dini, sebelum mereka berusia 19 tahun,” terangnya dalam rapat koordinasi layanan pencatatan nikah yang digelar Ditjen Bimas Islam Kemenag.
Kamaruddin mengatakan, banyak hal harus dipersiapkan oleh para calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan. Tidak hanya ekonomi, namun juga kondisi psikologi dan faktor-faktor lain.
Ia juga menuturkan, pernikahan dini memicu angka stunting, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan permasalahan lain dikarenakan mereka tidak memiliki wawasan tentang keluarga.
“Kalau menikah terburu-buru, belum matang dan belum siap nanti terjadi kerapuhan dalam rumah tangga dan akan terjadi perceraian,” tuturnya.
“Jika perceraian sampai terjadi, maka akan lahir anak-anak yatim yang tentunya kian menambah permasalah sosial di masyarakat,” sambung Kamaruddin.
Dirjen Bimas Islam meyakini Kantor Urusan Agama (KUA) mampu berperan dalam menyosialisasikan dan mengampanyekan pentingnya persiapan dan kematangan sebelum menikah, tidak hanya melayani pernikahan saja. (agw)






