Bebas Penjara Setelah Dihukum 4 Tahun karena Aniaya Istrinya, Pria Australia Dideportasi

oleh
oleh
Pria asal Australia kenakan sarung ketika dideportasi. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, pria warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial ACH dijebloskan ke penjara.

“Yang bersangkutan melakukan KDRT terhadap istrinya yang merupakan warga negara Indonesia,” kata Kepala Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu (20/7/2024) di Denpasar.

Pria kelahiran Oxford 1973 ini sebelumnya tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Februari 2023, dengan menggunakan Visa on Arrival.

Baru empat bulan tinggal di Bali, ACH kerap menganiaya istrinya. Hal itu berlangsung hingga ia kemudian ditangkap polisi pada April 2024 dan dikurung di sel tahanan Polresta Denpasar selama 60 hari.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, pria berusia kurang lebih 50 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004.

Oleh majelis hakim, ia divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 20 hari. ACH kemudian dimasukkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan.

Setelah dinyatakan bebas dari penjara, ACH langsung menjalani proses lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pria Australia ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.

Sebagai langkah selanjutnya, ACH telah berusaha untuk menyediakan tiket penerbangan guna memfasilitasi proses deportasinya kembali ke Australia.

Tujuh hari didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, ACH dipulangkan ke neraganya, Kamis (18/7/2024), dan namanya telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.