Beritabalionline.net – Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Belarusia berinisial IA (33) harus berusuran dengan pihak Imigrasi setelah kedapatan bekerja secara ilegal di Bali.
Awal bulan Juli 2024, dirinya kembali datang ke Bali. Namun tujuannya bukan untuk berwisata melainkan bekerja sebagai nail artist atau melukis kuku di sebuah salon kecantikan milik seseorang berinisial T, yang dikenalnya melalui sosial media.
IA yang di negara asalnya juga bekerja sebagai nail artist ini berstatus freelance alias pekerja lepas dan tanpa kontrak di salon tersebut, dengan jam kerja tidak menentu tergantung janji yang dibuat T dengan para pelanggan.
Sehari-hari ia menghias kuku pelanggan, memotong, merapikan, menyambung, membentuk, dan menggambar kuku sesuai dengan keinginan pelanggan.
“Selama bekerja di salon, IA mendapatkan upah tiap minggu sebesar 40 persen dari setiap layanan yang ia berikan kepada pelanggan, di mana harga layanan bagi orang asing antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta,” jelasnya.
Tovany menerangkan, IA sempat menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim), Jumat (26/7/2024).
Setelah itu Ditwasdakim menyerahkannya ke Rudenim Denpasar untuk melanjutkan proses hukum sampai dengan pendeportasian.
“Pada hari yang sama IA dideportasi ke kampung halamannya, Belarusia dengan dikawal petugas Rudenim Denpasar. Selain dideportasi, IA juga telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ucap Tovany. (agw)







