Beritabalionline.net – Polisi mengamankan dua orang bernama Dimas Prasetyo (27) dan Akbar Maulana (26) saat mengungkap kasus pencurian kabel listrik di sebuah proyek di Jalan Bukit Sari, Kelurahan Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.
“Kedua pelaku merupakan buruh proyek di lokasi kejadian,” terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (13/5/2025) di Denpasar.
Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terbongkar ketika tukang di bagian listrik mendapati kabel yang sebelumnya terpasang di tembok rusak dan terpotong, Minggu (4/5/2025) siang.
Tidak hanya satu titik, kabel yang terpotong juga ada di beberapa bagian bangunan. Oleh saksi kejadian ini kemudian dilaporkan ke mandor proyek.
Sang mandor melakukan penelusuran dengan mengecek kepada semua buruh yang sedang bekerja pada saat itu. Di sana diketahui jika pelakunya yakni pekerja yang bagian bangunan
Pemilik proyek I Ketut Agus Hermawan (38) yang diberitahu oleh mandor adanya pencurian kabel di semua bagian proyek kemudian melapor ke kantor polisi.
Malam itu juga setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menangkap pelaku saat keduanya sedang berada di bedeng proyek di TKP.
Dalam pemeriksaan Dimas dan Akbar mengaku mencuri kabel dengan menggunakan alat milik proyek. Mereka memotong kabel secara bertahap pada saat situasi di proyek sepi.
“Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 kilogram potongan kabel yang sudah terkupas serta tang besar untuk memotong kabel,” jelas Sukadi. (agw)







