BADUNG | Beritabalionline.net – Tiga warga negara asing bernama Darcy Francesco Jenson (37) Coskunmevlut (23) dan Tupou Pasa I Midolmore (37) pelaku penembakan hingga mengakibatkan Zivan Radmanovic (32) asal Australia tewas dan melukai Sanar Ghanim (35) ditangkap.
“Sekarang dalam pendalaman pemeriksaan dan pengembangan. Ketiga pelaku merupakan warga negara Australia,” kata Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Rabu (18/6/2025) di Polres Badung.
Dijelaskan, usai melakukan penembakan di Villa Casa Cantisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Mengwi, Badung, Sabtu (14/6/2025) dini hari, ketiga pelaku langsung melarikan diri.
Darcy, Coskunmevlut, dan Tupou awalnya kabur menggunakan sepeda motor jenis matic. Kemudian mereka berganti dengan mobil Toyota Fortuner warna putih DK 1537 ABB.
Guna mehilangkan jejak, ketiga pelaku meninggalkan mobil Fortuner dan menggunakan mobil Suzuki XL 7 warna putih DK 1339 FBL untuk menyebrang ke Pulau Jawa menuju Surabaya.
“Mobil Fortuner yang ditinggal pelaku, selanjutnya ditemukan oleh petugas di kawasan Tabanan,” beber Kapolda.
Tim gabungan dari Polda Bali, Polres Badung, Bareskrim, Imigrasi, Divhubinter, NCP Interpol berkoordinasi untuk men-tracking jejak ketiganya. Di sana diketahui mereka menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta untuk kabur ke luar negeri secara berpencar.
Petugas menangkap Darcy di Bandara Soekarno Hatta, Senin (16/6/2025) sebelum sempat kabur ke negara lain, sementara dua rekannya ternyata sudah lebih dulu terbang. Coskunmevlut dan Tupou akhirnya dapat ditangkap oleh petugas kepolisian di Singapura.
Usai mendampingi Kapolda, Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menyampaikan bahwa kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya kendaraan yang digunakan ketiga pelaku, bukti CCTV, senjata hamer, selongsong peluru dan pecahan proyektil. Hanya barang bukti senjata api yang belum dapat diamankan.
“Berdasar hasil scientific crime investigation, dan pencocokan bukti dengan keterangan saksi-saksi, maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya. (agw)






