“Kalau misalnya kita legalkan, justru bisa mengurangi dampak kriminalitasnya. Daripada seperti sekarang, tidak dilegalkan tapi tetap ada, lebih baik diatur secara resmi,”
DENPASAR | Beritabalionline.net – Bali tidak hanya dikenal dengan keunikan budaya, adat istiadat dan keindahan alamnya. Bali juga dikenal memiliki salah satu tradisi unik bernama tajen atau sabung ayam. Dalam konteks tradisi, tajen tak hanya dikenal sebatas sebagai arena pertarungan ayam, tapi lebih merupakan ritual sakral yang sudah ada sejak ratusan tahun silam.
Namun seiring dengan kemajuan zaman, tajen di Bali kemudian berkembang menjadi ladang perjudian liar (ilegal).
Tajen sudah dikenal sejak masa kejayaan Kerajaan Majapahit, dan berkembang pesat di Bali sekitar abad ke-13. Tradisi tajen berakar paraktik keagamaan bernama “Tabuh Rah”. Secara arfiah mengandung arti meneteskan darah.
Dalam konteks ritual Hindu Bali, Tabuh Rah adalah bentuk pengorbanan untuk menjaga keseimbangan alam serta mengusir kekuatan negatif (Bhuta Kala). Di kalangan masyarakat Hindu Bali, Tabuh Rah sampai saat ini masih menjadi bagian penting dalam ritual keagamaan, seperti Ngaben, Piodalan di Pura dan upacara Bhuta Yadnya.
Namun demikian, keberadaan tajen di kalangan masyarakat Hindu Bali tetap menjadi kontroversi. Bahkan, Pemerintah pernah melarang sabung ayam secara nasional pada tahun 1981 karena dianggap sebagai bentuk perjudian.
Namun, pelaksanaan tajen dalam konteks kegiatan keagamaan tetap diperbolehkan. Di Bali, hal ini dipahami dengan baik. Artinya, tajen bisa dilaksanakan untuk kepentingan ritual, tapi dilarang untuk perjudian.
Tajen di Bali adalah cermin filosofi lokal yang dalam. Ia ada di antara nilai sakral, tradisi sosial dan realitas hukum.
Melihat realita tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mewacanakan legalisasi tajen (adu ayam) melalui pembentukan peraturan daerah (Perda).
Wacana ini mencuat usai kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di arena tajen di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, pada Sabtu (14/6/2025).
Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, menyatakan bahwa langkah ini terinspirasi dari kebijakan Gubernur DKI Jakarta pada masa lalu, Ali Sadikin, yang berani melegalkan kasino.
“Melihat situasi dan kondisi saat ini, kita kembali mengingat masa Gubernur DKI Jakarta Pak Ali Sadikin. Mereka berani membangun kasino. Kenapa di Bali, dengan kondisi seperti ini dan adanya local genius (kearifan lokal, red) kita dalam rangka tabuh rah dan sebagainya, atraksi budaya. Saya kira kalau menurut pandangan saya itu hal yang wajar menjadi usulan kita bersama,” beber Disel Astawa kepada wartawan usai Sidang Paripurna ke-19 DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, tajen yang selama ini berjalan secara ilegal justru berpotensi menimbulkan kriminalitas. Ia menilai bahwa dengan legalisasi, pemerintah bisa mengawasi praktik tajen serta memanfaatkannya untuk peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan Bali.
“Kalau misalnya kita legalkan, justru bisa mengurangi dampak kriminalitasnya. Daripada seperti sekarang, tidak dilegalkan tapi tetap ada, lebih baik diatur secara resmi,” imbuhnya.
Disel Astawa menekankan bahwa legalisasi tajen bukan sekadar bentuk pelestarian budaya, melainkan juga upaya menciptakan sumber pemasukan daerah.
Terkait realisasi rencana ini, DPRD Bali sedang melakukan kajian awal dan akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat karena menyangkut ketentuan hukum pidana yang lebih tinggi, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kita tidak mau melanggar hukum. Kita akan mohon izin ke pusat dulu, karena di sana ada KUHP. Apakah memungkinkan atau tidak, akan kita buka dan bedah,” tandasnya.
Menolak Dilegalkan
Menanggapi soal wacana legalisasi praktik tajen atau sabung ayam di Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster angkat bicara. Ia dengan tegas menolak wacana tersebut.
“Jangan,” tegas Koster kepada awak media saat diminta tanggapannya, ketika ditemui di sela-sela Pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025 di Taman Budaya, Art Center, Denpasar, Sabtu (21/6/2025).
Koster menilai, legalisasi tajen bukan perkara sederhana dan perlu dikaji secara matang sebelum dibahas lebih lanjut. “Harus dikaji dulu itu,” tambahnya singkat.
Sementara Polda Bali melalui Karo Ops Polda, Soelistyo mengungkapkan, pihaknya tidak keberatan terkait rencana pembentukan perda tersebut.
“Kalau bicara tajen itu terkait dengan tradisi, monggo. Tapi kalau di situ buat perjudian tetap kita akan proses sesuai dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” tegas Soelistyo saat ditemui di gedung DPRD Bali usai rapat bersama DPRD Bali, Senin (23/6/2025)
Ia menyampaikan bahwa Polda Bali akan tetap bertindak jika ditemukan tindak pidana perjudian dalam aktivitas tersebut (tajen, red).
Soelistyo juga mengatakan bahwa kalau tajen itu merupakan suatu tradisi atau atraksi budaya di Bali tidak masalah, tetapi jika hal itu ada unsur perjudian maka pihak kepolisian dalam hal ini Polda Bali tetap bertindak sesuai aturan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam KUHP. (sas)








