Sembunyi di Bali, Buron Pemerintah China Ditangkap Imigrasi

oleh
oleh
XP digiring petugas. (FOTO: BBO/Ist)

TABANAN, BERITABALIONLINE.net – Pria warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XP diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi karena kasus tidak memiliki izin tinggal dan tindak pidana penipuan.

“Yang bersangkutan diamankan di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali,” ujar Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman dalam siaran pers, Senin (14/7/2025).

XP merupakan orang yang paling dicari oleh Pemerintah RRT usai didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou, RRT pada 21 Januari 2015 silam.

Ia menghadapi tuduhan tindak pidana penipuan di negaranya dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp28,5 miliar rupiah sejak September 2014.

Yuldi menjelaskan, penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tim gabungan Sub Direktorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kemudian menangkap XP ketika ia sedang berada di tempat tinggalnya, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.

Pria asal RRI ini kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya.

Setelah itu, XP dideportasi, Sabtu (12/7/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou.

“Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional,” tuturnya.

Yuldi menyampaikan, Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. Hal ini untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat tindakannya.

Penangkapan buronan Internasional lanjutnya, adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens.

“Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” tegasnya. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.