Dirjen Imigrasi Bongkar Jaringan Pemerasan Daring, 27 WNA Diamankan

oleh
oleh
Dirjen Imigrasi beber barang bukti hasil pengungkapan. (FOTO: BBO/Ist)

TANGERANG, BERITABALIONLINE.net – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 27 orang warga negara asing (WNA), saat membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.

“27 WNA tersebut diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam siaran pers, Selasa (20/1/2026).

Dirinya menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari hasil pendalaman dan profiling terhadap sejumlah lokasi mencurigakan.

Pada 8 Januari 2026, Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menuju lokasi pertama di wilayah Gading Serpong.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 14 orang asing, terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan.

Sejumlah barang bukti berupa komputer dan telepon genggam yang berserakan, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR turut disita.

Yuldi mengungkapkan, jaringan ini diketahui bekerja secara terorganisasi dengan menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence).

Modus yang dilakukan, mereka mencari korban melalui media sosial kemudian menjalin komunikasi menggunakan bantuan kecerdasan buatan Hello GPT agar percakapan terlihat menarik dan meyakinkan.

Para pelaku kemudian mengirimkan foto tidak senonoh untuk menghasut korban agar melakukan panggilan video (video call).

“Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelasnya.

Dari Gading Serpong, tim melakukan pengembangan ke beberapa titik lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX yang telah overstay selama 137 hari di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Di hari yang sama, tim menyambangi kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong dan mengamankan enam WN Tiongkok. Saat akan diamankan mereka sempat melakukan perlawanan.

“Dua di antaranya telah overstay dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkap Yuldi.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, pada 16 Januari 2026 petugas mendatangi sebuah lokasi lain di wilayah Gading Serpong dan kembali mengamankan empat orang WNA Tiongkok yang menetap di lokasi tersebut.

Hasil penyelidikan terungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Pendanaan diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH.

Sedangkan operasional harian di Indonesia dipimpin oleh ZK sebagai bos besar, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ (alias Titi) serta pasangan suami istri CZ dan BZ.

Total terdapat 105 WNA Tiongkok lain yang diduga berkaitan dengan jaringan kejahatan siber ini, dan sudah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest.

Dua orang di antaranya sudah diamankan saat sedang melewati bandara dan kini diperiksa lebih lanjut terkait keterlibatan dengan jaringan kejahatan siber tersebut.

Hingga saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber.

“Petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia,” tegasnya. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.