DPRD Denpasar Apresiasi SJUT-IPT Sanur, Minta Pembangunan Diperluas

oleh
oleh
DPRD Kota Denpasar saat melakukan peninjauan lapangan kesiapan operasional SJUT-IPT Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar, Senin (20/4/2026) (FOTO: BBO/Kar) 

DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Rampungnya pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu – Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di Kawasan Jalan Danau Tamblingan, Sanur, sepanjang 3 km mendapat apresiasi kalangan anggota DPRD Denpasar. Dewan berharap jaringan tersebut segera dimanfaatkan, sehingga menjadi solusi dalam penataan kaber fiber optik di Kota Denpasar. Bahkan, Dewan berharap pembangunan SJUT-IPT terus diperluas di semua kecamatan di Kota Denpasar.

Hal itu terungkap saat Komisi I, II, III, dan IV DPRD Denpasar memeninjau kesiapan operasional SJUT Sanur, Senin (20/4/2026). Hadir dalam peninjauan itu, Wakil Ketua DPRD Denpasar, I Wayan Mariana Wandira, Ketua Komisi I, AA Putu Gde Wibawa, Ketua Komisi, I Wayan Sutama, Ketua Komisi IV, I Wayan Duaja, serta sejumlah anggota DDPRD. Tampak hadir pula Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadharma, I Nyoman Putrawan dan Tenaga Ahli Komunikasi, I Wayan Gunarta.

Wakil Ketua DPRD, I Wayan Mariyarana Wandira mengungkapkan, SJUT ini menjadi solusi terkait penataan kabel fiber optik di Denpasar, khususnya daerah pariwisata. Dia berharap agar hal ini bisa diterapkan di seluruh wilayah Denpasar, sehingga kabel akan tertata dan tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan adat seperti ngaben dan ogoh-ogoh. ‘’Dalam pengerjaan selanjutnya, harus bersinergi dengan Dinas PUPR karena berkaitan dengan penataan drainase,’’ katanya, sembari meminta agar Perumda Bhukti Praja Sewakadharma memberlakukan sanksi bagi provider yang melakukan pelanggaran.

Apresiasi atas Pembangunan SJUT-IPT Sanur disampaikan Ketua Komisi II, I Wayan SuTama. Menurutnya, kunjungan lapangan ini kami lakukan untuk memantau secara langsung kondisi di lapangan, sekaligus memastikan kesiapan infrastruktur, sarana, dan prasarana SJUT-IPT dalam mendukung layanan bagi para calon pengguna, khususnya pelaku usaha provider telekomunikasi. ‘’Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Denpasar, dalam hal ini Perumda Bhukti Praja Sewakadharma, yang telah menginisiasi dan membangun infrastruktur SJUT-IPT ini melalui pola pembiayaan business to business (B to B). Ini merupakan langkah strategis dan inovatif dalam mendukung penataan infrastruktur kota,’’ kata Sutama.

Dikatakan, melalui kehadiran SJUT-IPT ini diharapkan penataan wajah Kota Denpasar, khususnya kawasan Sanur, dapat menjadi lebih tertib dan rapi, tanpa lagi terganggu oleh pemasangan tiang dan kabel yang semrawut. Selain itu, pengawasan terhadap pembangunan dan penataan jaringan kabel provider dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan optimal. Hal ini juga penting untuk memastikan aktivitas adat dan budaya masyarakat tetap berjalan dengan nyaman tanpa gangguan. ‘’Kami juga mendorong Perumda Bhukti Praja Sewakadarma selaku penyelenggara SJUT-IPT untuk benar-benar siap dalam memberikan layanan, sehingga para pelaku usaha provider dapat segera memanfaatkan infrastruktur ini secara optimal. Selain itu, kami menekankan bahwa dalam memberikan layanan, Perumda harus mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Mengingat para pengguna layanan juga dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan mereka, maka rantai layanan (service chain) ini harus berjalan secara profesional, transparan, dan saling menguntungkan bagi semua pihak,’’ katanya, seraya berharap implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak nyata bagi penataan kota serta peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Kota Denpasar.

Apresiasi juga disampaikan Ketua Komisi IV, I Wayan Duaja. Mengingat ini terkait penataan wajah kota, Duaja minta pembangunannya diperluas di semua kecamatan. ‘’Masyarakat sangat mendukung program ini. Karena itu kami berharap pembangunan diperluas di semua kecamatan,’’ ujarnya.

Menanggapi berbagai usul saran, Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadharma, I Nyoman Putrawan menyampaikan kesiapan operasional SJUT-IPT Sanur. Termasuk pengenaan tarif yang dirancang dengan pola gotong royong untuk semua pengguna SJUT. Hanya saja saat ini pihaknya masih menunggu Perwali untuk tarif SJUT yang masih berproses di Kemenkumham. Ia berharap dalam dua minggu ini bisa selesai, sehingga bisa langsung diterbitkan.

Putrawan menambahkan, setelah Perwali tarif terbit, ada waktu maksimal tiga bulan untuk provider menggunakan SJUT ditambah satu bulan proses pembongkaran properti milik mereka. ‘’Jika tidak menurunkan kabelnya sesuai aturan, akan ada tim KPJU dan juga tim pengawas yang bergerak. Termasuk jika Perwali terkait sanksi sudah turun, akan diberi sanksi sesuai Perwali,’’ ujarnya. (bbo/kar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.