DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana menggelegar aksi di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/4/2026), aksi yang dilakukan oleh BEM tersebut tak hanya menyoroti darurat sampah, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap komunikasi dan kebijakan pemerintah daerah.
Dalam forum dialog terbuka tersebut, mahasiswa menilai persoalan sampah di Bali bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga lemahnya koordinasi, kebijakan yang belum efektif, serta minimnya keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan.
Menanggapi kritik tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster, secara terbuka mengakui masih adanya kekurangan dalam komunikasi pemerintah kepada masyarakat.
“Kemudian tadi terkait dengan anggapan gagalnya komunikasi, saya sebagai manusia biasa mohon dimaafkan. Semoga ke depan saya bisa memperbaiki diri. Ini penting bagi saya dalam memimpin Bali ke depannya,” ujarnya.
Di sisi lain, Koster menegaskan bahwa pemerintah tetap berjalan pada jalur penanganan sistemik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan pembagian peran antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Ia menekankan bahwa Bali tidak menerapkan pendekatan sektoral yang kaku, melainkan mengintegrasikan seluruh elemen dalam satu visi pembangunan daerah.
“Meski demikian, kami di Bali tidak memisahkan secara kaku pengelolaan sampah. Maka dari itu saya berkomitmen untuk menjalankan visi nangun sat kerthi loka Bali,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah mendorong transformasi pengelolaan sampah berbasis sumber melalui teba modern, komposter, serta penguatan fasilitas seperti TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu).
Tak hanya itu, proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) juga terus didorong sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi beban tempat pembuangan akhir.
Namun, pernyataan paling tegas datang saat Koster menyinggung praktik pembuangan terbuka yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Batas waktu 1 Agustus ditutup total. Praktik open dumping harus dihentikan 2026 karena hal ini akan mencemari lingkungan,” tegasnya, merujuk pada kondisi di TPA Suwung. (*/bbo)








