DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Sepeda motor milik Dewa Ayu Sri Agung Gunawati (49) raib saat ditaruh di gudang furniture miliknya di Jalan Siulan, Gang Flamboyan nomor 18 X, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta,” kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa, Kamis (30/4/2026) di Denpasar.
Kasus ini baru diketahui ketika kepala gudang bernama Eko Setiawan (41) datang ke TKP untuk mencari salah satu karyawan bernama Abdul Halim Maulana (26), Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.
Sampai di gudang, Halim tidak ada. Selain itu sepeda motor Honda Scoopy yang biasa dipakai untuk operasional perusahaan juga tidak ada.
Setelah mencari ke sekitar lokasi kejadian namun kendaraan tidak ditemukan, Eko memberitahu korban. Di sana ia kemudian disuruh melapor ke kantor polisi.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur yang melakukan penyelidikan menerima informasi jika Halim terlihat melintas di daerah Tabanan.
Petugas kepolisian langsung melakukan pencarian dan menemukan Halim di seputaran Jalan Gunung Agung, Tabanan, Kamis (16/4/2026). Di sana ia mengaku telah mengambil motor korban.
Dalam pemeriksaan lebih intensif, pelaku mengatakan mengambil kendaraan dengan mudah lantaran kunci kontak ditaruh di gudang.
Setelah itu, sepeda motor dengan nomor polisi DK 6743 ACK milik bosnya dia jual melalui sosial media seharga Rp1,9 juta.
“Uang Rp1,9 juta hasil menjual motor dikirim ke keluarganya sebesar Rp1,5 juta dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku,” beber Kapolsek. (agw)








