BADUNG, BERITABALIONLINE.net – Tiga orang warga negara asing (WNA) berinisial JW (33), RW (37), dan HL (39) asal Tiongkok diamankan petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Ketiga WNA tersebut diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan perumahan mewah di Kota Bogor, Jawa Barat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Sabtu (2/5/2026) di Badung.
Sebelumnya pihak imigrasi mendapat informasi dari Polresta Bogor Kota terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 477 UU RI No. 1 tentang KUHP).
Di mana para pelaku yang mengenakan topeng bermotif wajah pesepakbola dan sarung tangan hitam masuk ke rumah korban Susanto saat korban beserta keluarga sedang berlibur ke Tiongkok sejak 18 Maret 2026.
Selain itu juga diperoleh informasi pelaku diketahui hendak bertolak ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai Air Asia penerbangan QZ550, Sabtu (2/5/2026) pagi.
Saat proses pemeriksaan keberangkatan, petugas Imigrasi Ngurah Rai yang mendeteksi adanya kejanggalan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap identitas ketiganya sehingga diketahui jika mereka pelaku pencurian.
Setelah diamankan, mereka beserta paspornya diserahkan kepada anggota Polresta Bogor Kota yang sudah menunggu di Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Bugie menegaskan, pihaknya mampu menangkap siapa pun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sepanjang informasinya disampaikan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan cepat dan akurat.
Menurutnya, pengamanan tiga WN Tiongkok ini adalah bukti bahwa pintu masuk wilayah Indonesia, khususnya Bandara I Gusti Ngurah Rai, tidak dapat dijadikan celah untuk meloloskan diri dari jeratan hukum.
“Kami turut menjaga kedaulatan dan keamanan negara, dan akan terus bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggar hukum dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya. (agw)






