DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Sebanyak 62 orang warga negara asing (WNA) diamankan petugas imigrasi saat menggelar Patroli Keimigrasian Dharma Dewata selama 20 hari di sejumlah wilayah di Bali.
“Para WNA yang diamankan terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, Selasa (5/5/2026) di Denpasar.
Saat ini puluhan WNA yang terjaring tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Sanksi administratif berat telah dipersiapkan untuk mereka.
Mulai dari pendetensian atau penahanan, pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Felucia menjelaskan, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata menyasar titik-titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja. Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay).
Kemudian pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya.
Ditambahkan, Patroli Dharma Dewata adalah komitmen Imigrasi Bali untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal dan menetap.
Menurutnya, keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal harus ditindak untuk menjaga ekosistem perekonomian warga setempat dan iklim investasi yang sehat.
“Upaya ini juga merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap marwah pariwisata di Provinsi Bali. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga stabilitas keamanan,” tuturnya. (red)






