4 bulan, Imigrasi Ngurah Rai Tindak 334 WNA Bermasalah

oleh
oleh
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bugie Kurniawan. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

BADUNG, BERITABALIONLINE.net – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan telah banyak melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing selama empat bulan.

“Dari Januari hingga April 2026, kita telah melakukan sebanyak 334 TAK,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Rabu (6/5/2026) di Badung.

Ia kemudian merinci jenis tindakan yang diambil seperti 91 penangkalan, 30 pembatalan izin tinggal, 101 pendetensian, dan 112 WNA telah dideportasi ke negaranya.

“Untuk 101 WNA yang dilakukan pendetensian, 25 di antaranya dipindahkan ke Rudenim Denpasar,” bebernya dalam acara media gathering.

Menurutnya, upaya penanganan terhadap warga asing ini merupakan bukti dalam penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.

Bugie mengatakan, hasil yang dicapai bukan hanya berkat kerja keras Imigrasi Ngurah Rai, namun juga kolaborasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan di Bali.

“Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Hal ini mencakup pemeriksaan keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga melaksanakan pelayanan prima bagi warga negara Indonesia maupun WNA,” ujarnya. (agw)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.