DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Unit Tindak Pindana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Denpasar mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram yang seharusnya didistribusikan ke masyarakat.
“Modus pelaku memindahkan isi gas LPG 3 kilogram ke dalam tabung gas LPG isi 12 kilogram dan LPG isi 50 kilogram,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D Simatupang, Rabu (6/5/2026) di Denpasar.
Dijelaskan, setidaknya ada 4 lokasi yang ditemukan sebagai tempat mengoplos gas seperti di seputaran Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Kemudian Jalan Tukad Tegal Wangi, Desa Sesetan, Denpasar Selatan, Jalan Tukad Balian, Gang Bangao, Desa Renon, Denpasar Selatan, serta di Jalan Suwung Batan Kendal, Desa Sesetan, Denpasar Selatan.
Di lokasi yang sama Kasatreskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat akan adanya pangkalan dijadikan tempat mengoplos.
Dua pekan melakukan penyelidikan, petugas kepolisian menemukan empat lokasi dimaksud. Saat didatangi, para pelaku kedapatan tengah memindahkan isi tabung gas.
Di sana polisi mengamankan lima orang pelaku masing-masing TRP (21), GNS (36), DKW (48), NA (48), dan KFB (27). Mereka yang ditangkap merupakan pemilik pangkalan serta anak buahnya.
Dalam pengungkapan turut disita dua mobil pick up, 13 buah tabung gas LPG 50 kilogram hasil oplos, 45 tabung gas LPG 12 kilogram hasil oplos, 212 buah tabung gas LPG 3 kilogram.
Pipa besi, selang khusus untuk memindahkan isi gas LPG 3 kilogram ke LPG ukuran 50 kilogram, timbangan, palu, obeng, plastik segel tabung gas, serta uang tunai Rp1,2 juta. (agw)








