DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek jajaran mengungkap 12 kasus pencurian sepeda motor atau curanmor selama Mei 2026.
“Dari 12 kasus yang dapat diungkap, sebanyak 14 orang pelaku diamankan dan telah dilakukan penahanan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D Simatupang saat rilis kasus, Senin (25/5/2026) di Denpasar.
Dijelaskan, barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus tersebut berupa puluhan unit sepeda motor, kunci kontak, alat-alat, serta pakaian pelaku pada saat melancarkan aksinya.
Di lokasi yang sama Kasatreskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra menerangkan, salah satu pelaku bernama Edi Siswanto (42) merupakan residivis kasus sama.
Pria asal Jember, Jawa Timur ini ditangkap karena mencuri sepeda motor sedang parkir di depan Toko Antik, Jalan Gunung Atena nomor 54, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini dengan mudah melancarkan aksinya, lantaran pemilik kendaraan menaruh sepeda motor dalam kondisi kunci masih nyantol.
“Yang bersangkutan dulu pernah ditangkap Polresta Denpasar, dan sekarang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, kasusnya sama yakni mencuri sepeda motor,” tutur Kasatreskrim. (agw)






