KPK kembali Panggil 2 Saksi Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

oleh
oleh
Penyidik KPK periksa sejumlah saksi di Mapolresta Denpasar. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – KPK terus melakukan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026.

“Hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/6/2026).

Pemeriksaan terhadap para saksi juga masih dilakukan di Polresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang, Desa Padangsambian, Denpasar Barat.

Budi menerangkan, ada dua orang yang dimintai keterangan masing-masing berinisial NKY selaku Staf PT Bali Soft / Agen, dan GPA yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari catatan beritabalionline.net, sebelumnya sudah ada 16 orang dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK di Mapolresta Denpasar selama dua hari, 24-25 Juni 2026.

Di sana penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar, yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya.

Di mana, jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP, ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.