DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – KPK terus melakukan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026.
“Hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/6/2026).
Pemeriksaan terhadap para saksi juga masih dilakukan di Polresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang, Desa Padangsambian, Denpasar Barat.
Budi menerangkan, ada dua orang yang dimintai keterangan masing-masing berinisial NKY selaku Staf PT Bali Soft / Agen, dan GPA yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari catatan beritabalionline.net, sebelumnya sudah ada 16 orang dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK di Mapolresta Denpasar selama dua hari, 24-25 Juni 2026.
Di sana penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar, yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya.
Di mana, jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP, ataupun pengurusan izin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’. (agw)








