DENPASAR, BBO.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
“Penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di Provinsi Bali dengan mengatasnamakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) dan Koperasi Indonesia,” kata Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman dalam siaran pers, Selasa (14/7/2026).
Parjiman memaparkan, modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan hutangrakat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank.
Perusahaan-perusahaan pembiayaan ataupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutan yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia.
Para debitur tersebut lalu dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur dengan modus seperti mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara.
Meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu, serta meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.
Menurut OJK Bali, praktek tersebut merupakan tindakan yang menyesatkan dan tidak dapat ditoleransi, mengingat pola serupa telah beberapa kali terjadi di sejumlah wilayah lain dan berpotensi merugikan industri jasa keuangan maupun masyarakat.
Bukan hanya itu, penawaran dan ajakan ini tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.
“Oleh karena itu, OJK Provinsi Bali mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati dan menghubungi pihak bank atau perusahaan pembiayaan terkait.
OJK Bali juga menghimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Dirinya menambahkan bahwa OJK Provinsi Bali juga sedang berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali selaku anggota Satgas PASTI Provinsi Bali.
Ini sebagai langkah tindak lanjut atas dugaan penggunaan modus SBKKN, termasuk penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku atau penggagas modus dimaksud.
OJK Provinsi Bali meminta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi dan memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa terkait penawaran kegiatan keuangan yang dianggap mencurigakan melalui kanal resmi OJK Kontak 157.
“Indikasi aktivitas keuanga illegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, sementara penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melaui iasc.ojk.go.id,” pungkasnya. (agw)






