DENPASAR, BBO.net – Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar mengamankan tiga unit sepeda motor serta sebuah kunci berbentuk L saat menangkap pelaku pencurian sepeda motor bernama Wahyudin (30).
“Pelaku mencuri bersama temannya berinisial A yang saat ini DPO,” kata Kasihumas Polersta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Sabtu (25/7/2026) di Denpasar.
Sebelumnya polisi menerima laporan dari pelajar bernama Kadek Santha Pratama (20) yang kehilangan sepeda motor di kos Jalan Terompong, Gang Buaji, Banjar Tanjung Bungkak, Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Dari keterangan korban, sepeda motor Yamaha NMax bernomor polisi DK 6786 ZB ini ia parkir dengan keadaan tidak dikunci stang, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Keteledoran korban membawa petaka. Esok paginya ketika hendak membeli makanan, motor tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Hari itu juga kejadian tersebut dilaporkan ke kantor polisi.
Dua bulan melakukan penyelidikan, Unit Resmob Polresta Denpasar yang dipimpin Kanit I Jatanras Iptu Kadek Astawa Bagia memperoleh petunjuk terkait keberadaan pelaku.
Wahyudin akhirnya diringkus saat berada di sebuah bedeng proyek di daerah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Kamis (23/7/2026) malam. Di sana ia mengaku melakukan pencurian bersama Akbar alias A.
Sepeda motor curian kemudian dibawa ke proyek tempatnya bekerja di Tibubeneng dengan cara didorong dari belakang menggunakan kaki oleh Akbar.
“Dari pengakuan, pelaku bersama temannya yang DPO telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 lokasi berbeda seperti di wilayah Denpasar Timur, Mengwi, dan wilayah Gianyar,” beber Kasihumas. (agw)







